A. Syukri Holil, S.IP., M.Si : Kajian Atas Opsi Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 Untuk DPRD OKU DAN DPRD PROVINSI SUMSEL

Nasional744 Dilihat

Opini oleh : A.Syukri Holil, S.IP, M. Si. Ketua Bappilu Gerindra OKU.

KAJIAN ATAS OPSI DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) PEMILU 2024 UNTUK DPRD KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (OKU), PROVINSI SUMATERA SELATAN.

Salam Rakyat. com sumatera selatan – Baturaja, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, sesuai tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tentang penetapan dapil dalam uji publik pada tanggal 15 Desember 2022 lalu bertempat di Ballroom Hotel The Zuri Baturaja, menyampaikan 3 opsi rencana dapil pemilu legislatif DPRD kabupaten OKU (35 kursi) yaitu sebagai berikut :

Opsi 1, terdiri dari 4 dapil
dapil 1, kecamatan Baturaja Timur (1 kecamatan), 10 kursi,
dapil 2, kecamatan Ulu Ogan, Muara Jaya, Pengandonan, Semidang Aji, Sosoh Buay Rayap dan Lengkiti (5 kecamatan) yaitu 9 kursi, dapil 3, kecamatan Baturaja Barat, Kecamatan Lubuk Batang dan Kecamatan Lubuk Raja (3 kecamatan) yaitu 10 kursi , untuk dapil 4 meliputi kecamatan Peninjauan, Sinar Peninjauan dan Kedaton Peninjauan Raya (3 kecamatan) tersedia 6 kursi.

2. Opsi 2, terdiri dari 5 dapil sebagai berikut
dapil 1, kecamatan Baturaja Timur (1 kecamatan) yaitu jumlah 10 kursi,
dapil 2 meliputi Kecamatan Baturaja Barat, Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Lengkiti (3 kecamatan) jumlah 7 kursi, dapil 3 meliputi kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Muara Jaya, Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji (4 kecamatan ) jumlah : 5 kursi, sementara dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lubuk batang, Peninjauan, dan KPR (3 kecamatan) jumlah : 8 kursi, dapil 5 terdiri dari kecamatan Sinar peninjauan dan Lubuk raja (2 kecamatan) jumlah 5 kursi.

3. Opsi 3, terdiri dari 5 dapil sebagai berikut
dapil 1 kecamatan Baturaja Timur (1 kecamatan) jumlah 10 kursi, dapil 2 meliputi kecamatan Baturaja Barat, Sosoh Buay Rayap dan Lengkiti (3 kecamatan) jumlah 7 kursi, dapil 3 meliputi Kecamatan Ulu Ogan, Muara Jaya, Pengandonan dan Semidang Aji (4 kecamatan) jumlah 5 kursi; dapil 4 meliputi Lubuk Batang, lubuk raja (2 kecamatan) jumlah 6 kursi, dapil 5 terdiri dari Kecamatan Peninjauan, KPR dan Sinar Peninjauan (2 kecamatan) tersedia 7 kursi.

3 Opsi pembagian daerah pemilihan(dapil) yang ditawarkan di atas oleh KPUD Kabupaten OKU pada prinsipnya secara relatif telah memenuhi 7 (tujuh) prinsip atau asas penetapan dapil tetapi tentulah kita harus memilih yg terbaik diantaranya.

Dari hasil analisa kami yang berdasarkan 7 prinsip yg ada dan juga yang perangai buruk di belakangmu pertimbangan historis, sosiologis, kultur, demografis bahkan kondusifitas wilayah maka kami lebih memilih untuk pilihan opsi 1 (satu) yaitu 4 dapil dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

BACA JUGA =  Turut Meninjau Pelaksanaan Natal 2022, Ir. H. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU Berharap Kerukunan Dan Kedamaian Umat Beragama Selalu Terjaga

Kabupaten OKU sebagai bagian integral dari NKRI, berkontribusi positif pada tetap tegaknya NKRI, hal ini, bersama faktor lain, tidak terlepas dari bagaimana strategi penetapan dapil oleh KPUD OKU, kabupaten OKU yang secara nasional menduduki peringkat yang cukup baik dalam hal minimnya konflik sosial (politik) sehingga disebut zero conflict.
Penetapan 4 dapil (opsi 1) yang dilaksanakan sejak pileg 2014 dan 2019 telah terbukti dan teruji menjamin terlaksana prinsip – prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan yang juga jika dipandang dalam perspektif lain merupakan opsi terbaik untuk dilaksanakan pada pemilu 2024 karena tidak ada faktor yang urgen dan mendasar seperti tidak adanya perubahan batas wilayah administrasi desa atau kecamatan; tidak adanya pembentukan wilayah administrasi/kecamatan yang baru, tidak adanya penambahan jumlah penduduk yang signifikan maupun kursi di DPRD OKU dan juga tidak adanya isu kerawanan sosial politik yg memaksa urgensi perubahan daerah pemilihan.

Selama beberapa pemilu dan masa bhakti DPRD OKU, produk dari penetapan dapil opsi 1 bahkan telah menunjukkan kontribusi positif terhadap kohesivitas sosial, karena para caleg telah siap mental dan terbiasa pada keberagaman para voters yang berasal dari berbagai suku, dan kemudian jika dilihat dari sebaran anggota DPRD dari sisi suku dan domisili secara relatif adalah cukup proporsional. Kemudian pada saat pelaksanaan tugas mereka sebagai pola pemaduan kecamatan dalam dapil opsi 1 ini beroutcome pada alur aspirasi yang relatif adil, karena setiap caleg selalu berjuang untuk dapilnya yang beragam dan tidak untuk suku atau kecamatannya saja, semua itu tercermin dari jumlah alokasi pembangunan secara relatif terhadap total APBD OKU (sumber APBD OKU, Tahun 2015 sampai dengan 2022)

Masyarakat OKU tidak terkotak-kotak dalam isu – isu sukuisme, karena dengan dapil opsi 1 yang ideal tadi selama beberapa pemilu “memaksa” setiap caleg untuk berusaha agar dapat diterima oleh berbagai suku atau kelompok yang ada di dapilnya karena jika mereka nekat menggunakan isu – isu primordial dan politik identitas maka berisiko kehilangan dukungan dari suku atau kelompok yang ada di dapil tersebut. Sebagai contoh dengan digabungnya kecamatan Lubuk Batang, Lubuk Raja dan Baturaja Barat pada dapil 3 membuat caleg dari suku Jawa atau domisili di kecamatan Lubuk raja dipaksa untuk meraih simpati tidak hanya suku Jawa yang ada di kecamatan Lubuk raja yang mayoritas Jawa dan Sunda tapi mereka harus tebar pesona di kecamatan Lubuk Batang dan Baturaja Barat yg mayoritas dari suku ogan dan lain-lain, hal ini mendorong terjadinya kondusifitas sosial di dapil tersebut. Hal serupa juga terjadi di dapil 2 (opsi 1) dimana 2 kecamatan (SBR dan Lengkiti mayoritas suku Daya plus Jawa) dan 4 kecamatan lainnya adalah didominasi oleh suku Ogan, demikian pula halnya yang terjadi pada dapil 4 opsi 1 dimana terjadi kombinasi yang apik dari suku di dapil tersebut.

BACA JUGA =  Bersama Ulama dan Ribuan Warga NU, Ketua DPRD OKU Sambut Harlah NU Ke - 1 Abad di Kecamatan Lubuk Raja

Ditinjau dari hal yang paling asasi yaitu hak suara dan hak untuk memiliki wakil (vote rights dan representation rights) bahwa opsi 1 adalah opsi yang lebih menjamin terwakilinya partai – partai papan tengah dan bawah dimana dengan alokasi jumlah kursi yang cukup banyak, 9 sampai dengan 10 kursi, maka partai – partai kecil tadi akan berpotensi terwakili, opsi 1 ini lebih berkeadilan.

Dalam opsi yang lain yaitu opsi 2 dan 3 walaupun dalam kajian terhadap 7 prinsip dianggap sudah “baik” dan telah memenuhi prinsip tetapi berpotensi bermasalah dalam aspek-aspek lain misalnya.

Pada opsi 2 dan 3 dengan mengelompokan etnis atau suku tertentu dalam satu dapil, seperti dapil 3 (opsi 2 dan opsi 3) dimana suku ogan yang dominan di kecamatan Ulu Ogan, Muara Jaya, Pengandonan dan Semidang Aji dalam satu dapil kecil (5 kursi), Demikian juga terjadi dapil 4 (Kecamatan Lubuk Batang, Peninjauan dan KPR) yang dominan Suku ogan,opsi 2 dan 3 , hal serupa terjadi pada dapil 5 (opsi 2) dimana suku Jawa sangat mendominasi. Hal ini membuat kita setback karena kondusifitas sosial yang sudah terpelihara dan teruji selama 2 kali pemilu berpotensi akan terganggu karena selain akan memunculkan isu – isu primordial sempit dan identitas kesukuan atau SARA yang muaranya membuat kohesivitas sosial politik dalam kerangka wawasan nusantara dan NKRI akan terganggu dan menurut kami itu harga yang terlalu mahal untuk kita dipertaruhkan. Pola ini kami lihat kontraproduktif terhadap upaya KPUD OKU untuk menghadirkan suatu pemilu yang lebih baik dengan meninggalkan isu – isu primordial sempit, politik identitas dan SARA.

Selain itu penetapan dapil tertentu (dapil 5 pada opsi 2) menurut hemat kami melupakan bahkan mengkhianati historis asal-usul, dimana ada beberapa kecamatan yg dikelompokkan dalam satu dapil yang walaupun dapat dibenarkan berdasarkan sebagian dari 7 prinsip penetapan dapil di atas tetapi beresiko menimbulkan gesekan sosial karena asal usul kecamatan seperti wilayah Lubuk Raja yang dulunya adalah merupakan bagian dari kecamatan Lubuk Batang hal serupa terjadi pada kecamatan Sinar Peninjauan yang dulunya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Peninjauan.

BACA JUGA =  Gelar Pelantikan Pengurus Ranting, DPC Partai Gerindra OKU Siap Menangkan Pemilu 2024

Adalah sebuah kearifan yang cerdas jika faktor-faktor lokal dan historis turut kita pertimbangkan agar hasilnya optimal dan tidak menjadi sesalan di kemudian hari.

Kemudian kalau ditinjau dari aspek hak suara yg mubazir dan asas representasi maka opsi 2 dan 3 merupakan opsi terburuk karena kalau dilihat dari peserta pemilu yg belasan jumlahnya maka penetapan jumlah dapil yang lebih banyak yang berkonsekwensi pada sedikitnya jumlah kursi per dapil, opsi ini berpotensi mengamputasi partai-partai kecil yang akan kesulitan untuk menembus dominasi para partai penguasa papan atas. Secara matematis jika hanya ada 5 sampai 6 kursi di mayoritas dapil maka setidak-setidaknya akan ada 8 sampai 11 dari 16 parpol yang akan tereliminasi. Yang terburuk dari akibat sedikitnya alokasi kursi per dapil adalah akan banyak sekali suara pemilih yang tidak terwakili karena caleg atau partai mereka tidak terpilih, bukankah vox populi vox dei? Hati-hati, hati-hati.

Kesimpulannya tidak ada manfaat (baru) yang didapatkan dengan adanya penambahan jumlah dapil dari 4 (opsi 1, yang lama) ke 5 dapil (opsi 2 dan 3 yang baru) karena segala kebaikan atau manfaat tadi telah ada, teruji dan terbukti pada pilihan opsi 1 yang lama, Sementara dengan adanya opsi baru (opsi 2 dan 3) justru memiliki potensi merugikan dan dalam aspek tertentu secara terukur telah terdeteksi secara nyata kerugiannya.

Analisa di atas ini kami sampaikan sebagai urun saran dan urun rembug serta bahan pertimbangan KPUD OKU, KPUD Provinsi Sumsel dan KPU agar menetapkan opsi 1 sebagai opsi terbaik, pendapat kami ini sejalan dengan pendapat Bawaslu OKU dan beberapa parpol di OKU yang disampaikan pada acara uji publik tentang opsi dapil DPRD OKU.

KPU/KPUD sebagai lembaga Independen yang terdiri dari para Negarawan yang akan berpikir dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara dan terlepas dari sikap dependensi, terlepas dari sikap partisan dan tidak mengutamakan kepentingan sempit perorangan, kelompok, golongan maupun parpol apalagi.

Kami haqqul yaqin, KPU/KPUD sebagai decesion maker akan mengambil pilihan terbaik yang legal berdasar norma aturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan prinsip – prinsip maupun faktor – faktor maupun pertimbangan demografis, historis,sosial kultur, dan hankam di kabupaten Ogan Komering Ulu khususnya dan NKRI umumnya.

Benar itu perlu, tetapi yang benar dan baik itu lebih utama, BRAVO KPU!

BATURAJA DESEMBER 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar