Banwaslu OKU Mendapat Kewenangan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Senilai Rp13,5 Milyar.

Berita, OKU, Politik1234 Dilihat

Baturaja, SalamRakyat.com,  Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dan Bawaslu OKU melakukan Penandatanganan Bersama NPHD Pilkada Kab OKU Tahun 2020 di Rumah Kabupaten (Rabu, 23 Oktober 2019).

Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian bersama antara Tim TAPD Pemkab OKU dan Bawaslu OKU, akhirnya pengajuan anggaran Bawaslu OKU untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada pelaksanaan Pilkada Kab OKU di sepakati.

BACA JUGA =  Mengenalkan Maulid Nabi Kepada Anak-anak Sangatlah Penting

Bawaslu OKU mendapat kewenangan dana dari Pemerintah Kabupaten senilai Rp13,5 milyar.
Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya mengucapkan terima kasih kepada Bupati OKU setelah dilakukan penelitian dan pembahasan bersama NPHD Pilkada 2020, telah disepakati dan ditandatangani.

Setelah penandatanganan ini akan segera ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Sumsel mengingat Bawaslu OKU hanya berkewenangan melakukan penandatanganan.
Setelah pengesahan anggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel, karena Bawaslu OKU statusnya belum satuan kerja (Satker).

BACA JUGA =  Putri Sulung Gubernur Sumsel, Percha Leanpuri Meninggal Dunia

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menjelaskan penandatanganan NPHD bersama Bawaslu OKU ini tepat waktu, tidak ada keterlambatan. Bupati mengingatkan anggaran harus di pertanggungjawabkan, oleh karena itu sebelum dilakukan penandatanganan ini dilakukan pembahasan dan penelitian bersama.

Harapan agar anggaran yang ditetapkan ini bisa tepat dan maksimal dan tidak banyak mengembalikan yang bisa terjadi karena dana tidak terpakai, maka itu kita lakukan penelitian dan pembahasan bersama.
Semoga dana yang dianggarkan ini cukup untuk Bawaslu Kab OKU.

BACA JUGA =  Rapat Bahas Dampak dan Bagaimana Hadapi Kekeringan di OKU

Penandatanganan NPHD di lakukan oleh Bupati OKU Drs. H. Kuryana
Azis didampingi Kepala BKAD AM. Hanafi, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya dan anggota Bawaslu Kab OKU.  (Bta-Rm)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar