BATURAJA – SalamRakyat.com – Gara-gara memberhentikan delapan orang perangkat desanya, Kades Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU Sumatera Selatan, Herwan Difal berujung di pecat dari jabatannya.
Hal ini terkait Putusan PTUN Palembang yang berkaitan dengan pemberhentian delapan (8) perangkat desa Gunung Tiga, itu kini sudah berkekuatan hukum tetap karena diketahui Kades Herwan Difal sudah melakukan pencabutan permohonan banding atas perkara tersebut.
“ Ya benar, berdasarkan putusan PTUN itu, Kades Gunung Tiga diperintahkan membatalkan dan mencabut SK pemberhentian klien kami dan mencabut SK pengangkatan untuk perangkat yang baru. Dan memerintahkan kepada Kades untuk mengembalikan klien kami pada posisi dan jabatan semula atau setara,” ungkap Saiful Mizan SH didampingi Turiman SH, Jumat (15/01) di kantornya yang beralamat di Jalan A Yani, depan City Mall Baturaja.
Terkait dengan itu juga, Kades Erwan Difal harus mengembalikan hak dan fasilitas kedelapan perangkat desa yang selama proses perkara ini bergulir tidak mereka terima.
Lebih lanjut Saiful Mizan, advokat ternama ini menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu selama lima hari kedepan kepada Kades Gunung Tiga, untuk melaksanakan perintah putusan PTUN tersebut.
“ Tenggat waktu sebagaimana UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dan PP 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pada pejabat pemerintahan diberikan waktu selama lima hari kedepan,” ungkapnya.
Saiful Mizan SH menegaskan, bila melebihi batas waktu yang diberikan UU tersebut masih tidak ada niat baik Kades untuk melaksanakannya secara sukarela, tentu hal ini merugikan dirinya sendiri karena persoalan ini akan kita tindaklanjuti laporkan kepada atasannya dalam hal ini Bupati OKU.
“ Bila ini sampai kepada Bupati OKU, Drs H. Kuryana Azis, sebagai kepala daerah pasti dia tahu benar kalau sudah diputuskan melalui PTUN dan jika tidak laksanakan putusan itu, Bupati dapat memberikan sanksi administrative dan bahkan berupa pemecatan sementara atau pemecatan permanen kepada Kades Herwan Difal,” terangnya.
Jadi intinya kita hanya mengingatkan apakah kades Herwan Difal akan melaksanakan putusan ini secara sukarela atau akan kami laporkan kepada atasannya untuk dilaksanakan pemberhentian, tinggal dia sendiri yang memilih.
Sementara itu, Ketua PPDI OKU Benny Irawan didampingi Sekretaris PPDI wilayah Sumsel, Leobarti Rasyid, mengapresiasi atas kerja keras tim advokat Saiful Mizal SH dan rekan, yang sudah bekerja maksimal sehingga perkara ini membuahkan hasil sebagaimana putusan PTUN Palembang.
“ Kita memberikan apresiasi kepada Saiful Mizan SH dan Turiman SH. Karena segala proses yang telah dilakukan ini, tidak sia sia,” ujar Benny, seraya mengajak anggota PPDI tetap solid kompak demi tujuan bersama.
Terkait masalah ini, Kades Herwan Difal, nampaknya enggan memberikan pernyataannya. Terbukti saat awak media menghubunginya via seluler, Jumat (15/01) siang sekitar pukul 14.12 wib, tiba-tiba telepon selulernya tiba-tiba dimatikan ketika ditanya diminta tanggapannya mengenai permohonan banding yang ia cabut. (**)
Komentar