Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. OKU Tahun 2020, Untuk Memaparkan Pokok-Pokok Perubahan Peraturan Daerah

ADV, Berita, OKU2137 Dilihat

Baturaja OKU, SalamRakyat.com.    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si Menghadiri Sekaligus Membuka Acara Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. OKU Tahun 2020. Bertempat di Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja (Kamis, 09/01/2020).

Ketua Panitia Penyelenggara oleh Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kab. OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si.
Menyampaikan beberapa hal sebagai Dasar Pelaksanaan Kegiatan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA =  HD Apresiasi UMKM Penggilingan Ikan  Eksis di Tengah Pandemi Tetap Serap Tenaga Kerja 

Adapun tujuan kegiatan ini yaitu untuk memaparkan Pokok-Pokok Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 dan Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, Memaparkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kab. OKU.

Sambutan Bupati OKU diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si Menyampaikan bahwa kepada panitia penyelenggara Pilkades serentak
diingatkan bahwa tugas panitia bukan hanya menyelenggarakan pelaksanaan Pilkades, namun juga berkewajiban untuk menjaga kondisi yang kondusif, dan
juga dalam penyelenggaraan harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

BACA JUGA =  Menteri Perhubungan Pastikan Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun Tahun 2021

Laksanakan tugas dengan benar, ikuti prosedur yang berlaku, berlandaskan pada asas netralitas dan tetap menjunjung tinggi kejujuran. Hal tersebut merupakan
syarat yang harus dipegang teguh oleh para penyelenggara. Semoga Pilkades Serentak Kab OKU Tahun 2020 berjalan dengan sukses tidak menemukan kendala apapun.

Acara Pembukaan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi dengan Moderator Kabid Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama Antar Desa, Fitryanti, SH., MM serta Narasumber dari kabag Hukum setda OKU, Kabag OPS Polres OKU, kadin PMD Kab.OKU

BACA JUGA =  Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri Hadiri Pelantikan Putranya Jadi Prajurit Taruna AKMIL di Magelang

Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Asisten, OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Para Peserta Bimtek dari BPD dan Panitia Desa Dan Undangan Lainya. (Bta-Rm)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar