Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, Menghadiri Rapat Kerja Percepatan Pengelolaan Dana Desa, Bersama Kepala Daerah Se- Sumsel

ADV, Berita, OKU2341 Dilihat

OKU – Salamrakyat.com
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, Dengan tema percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dalam rangka menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat. bertempat di Gedung Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City ( JSC ) Palembang (Jumat, 28/02/2020).
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis turut hadiri dalam acara Rapat Kerja tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa guna menciptakan penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia yang ada di Indonesia.

Laporan Panitia Penyelengara Oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa kementrian Dalam Negeri RI Dr. Nata Dirawan SH., M.Si Menyampaikan bahwa dilaksanakannya rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan ini. Untuk menyikapi pergerakan perekonomian global yang cepat atau lambat yang akan mempengaruhi ekonomian Indonesia, pemerintah tentu saja mendorong kementrian dan lembaga pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk secepatnya membelanjakan anggaran yang sudah dialokasikan.

Sebagai salah satu sumber pendapatan desa, dana desa harus digunakan sesuai kewenangan desa, Sejak tahun 2015 pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 257,65 T. Dan pada tahun anggaran 2020 ini pemerintah juga telah mengalokasikan dana desa sebesar 72 T kepada 74953 desa diseluruh indonesia. Dan secara khusus untuk Provinsi sumatera selatan sejak Tahun 2015 s/d 2019 telah disalurkan dana desa sebesar Rp 9,8 T dan tahun pada tahun 2020 telah dialokasikan juga Rp 2, 7 T untuk 2853 Desa di 14 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA =  Lamazi Beri Bantuan Kepada Keluarga Siti Yang Ketiga Anaknya Cacat Tetap Dari Lahir

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat Indonesia maju melalui perbaikan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan dan pembangunan infrastruktur melalui simplifikasi regulasi reformasi birokrasi dan mengubah ekonomi kita agar memiliki daya tahan atau transformasi ekonomi agar perekonomian Indonesia memiliki daya tahan yang cukup untuk menghadapi resiko yang meningkat secara global

Untuk mendukung Prioritas pembangunan nasional sekali lagi fokusnya adalah memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan menggerakkan ekonomi produktif termasuk menarik investasi ini dipakai untuk mayoritas di sini membangun jalan untuk menopang sektor pariwisata dan untuk membangun sentra usaha menengah kecil dan koperasi.

Penyaluran dana desa ini Mulai tahun 2020 ini dana desa akan diterima langsung oleh desa karena Penyaluran dana desa dari rekeningnya kementerian keuangan rekening pusat kas umum daerah dan rekening dari rekening kas Desa dilakukan secara bersamaan dan semua transaksinya dilakukan oleh Kantor Wilayah perbendaharaan kementerian keuangan yang ada di semua provinsi.

BACA JUGA =  Kadin PUPR OKU, Chandra Dewana, ST., MM, dan 6 Pejabat Lainnya Dilingkungan Pemkab OKU Resmi Dilantik

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI Abdul Halim Iskandar menyampaikan karena majunya Sumatera Selatan itu sangat dipengaruhi oleh majunya desa desa di Sumatera Selatan oleh karena itu diharapkan kepala desa di Sumatera Selatan agar kreatif dan inovatif
Selanjutnya ia mengatakan, bahwa yang menjadi sasaran utama penggunaan dana desa adalah transformasi ekonomi pedesaan.

Karena itu, edukasi sumber daya manusia pedesaan yang mutlak menjadi prioritas sesuai dengan arahan bapak Presiden Republik Indonesia yaitu dalam penggunaan dana desa tidak boleh keluar dari konteks.
Saya berharap Sesuai dengan surat edaran Kementerian Desa pada penggunaan dana desa pencairan termin pertama nanti gunakan untuk Padat Karya supaya ekonomi di Indonesia segera menggeliat, agar kebutuhan konsumsi bisa dipenuhi, pengangguran bisa dikurangi.

Dalam arahan Menteri Dalam Negeri RI Prof. H. Muhammad Tito Karnavian. Ph.D, “Tugas dari pada Kemendagri adalah bagaimana agar perangkat desa memahami bisa membuat programnya dan mengambil keputusan.
Program apa yang akan dibuat dengan dana desa yang ditransfer itu supaya betul-betul dirasakan oleh masyarakat bukan dirasakan oleh perangkat desa.
Untuk aparat penegak hukum ada dua fungsi dalam kaitan dengan penggunaan dana desa. Fungsi pertama pembinaan dan konsultasi.
Yang kedua fungsi penegakan hukum.
Kalau terjadi pelanggaran berat yang tidak bisa lagi diperbaiki, namun yang bersifat kekeliruan administrasi jangan langsung dilakukan penegakan hukum. Polri dan Kejaksaan berikan bimbingan agar kepala desa bisa lebih mengerti untuk diperbaiki kemampuannya untuk berinovasi dan berkreasi. Kepada Kepala Desa saya juga minta untuk betul-betul musyawarah di laksanakan guna transparan seperti baliho anggaran supaya dipasang.

BACA JUGA =  Sebagai Irup di SDN 95 Desa Pengaringan, AIPDA Rudi Gunawan Mewakili Kapolsek Semidang Aji Polres OKU Polda Sumsel Titip Pesan Untuk Rajin Belajar


Hadir pada acara ini, Forkopimda Se-Sumsel, Bupati/Wali kota Se-Sumsel, Kapolres dan Kajari Se-Sumsel, OPD Sumsel, Kadin PMD, Inspektorat dan BKAD Se-Sumsel, Camat Se-Sumsel, Kades Se-Sumsel dan undangan lainnya. (Zul)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar