Cegah Karhutla, Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel Berikan Imbauan Dan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat

OKU, Sumsel724 Dilihat

Salam Rakyat. Sumatera Selatan – Baturaja, Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polsek Lengkiti terus mengimbau khususnya kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel untuk tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh AKP Dismin Hayadi, S.H
,M.M., Kapolsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel melalui IPDA Antoni Malau Waka Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel dalam melaksanakan Patroli rutin pemantauan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, dalam Patroli tersebut IPDA Antar Malau bersama Personil Polsek Lengkiti lainnya memberikan imbauan dan sosialisasi larangan Karhutla kepada warga masyarakat di Desa Segaro Kembang Kecamatan Lengkiti pada hari ini Kamis, (01/12/2022).

BACA JUGA =  Ciptakan Kamtibmas Aman Dan Kondusif, Kompol Masdar Azum Kapolsek Baturaja Barat Polres OKU Rutin Gelar Giat Jum'at Curhat Guna Serap Saran Dan Masukan Dari Warga Masyarakat

AKP. Dismin Hayadi, S.H., M.M., Kapolsek Lengkiti melalui IPDA. Antoni Malau Waka Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel mengatakan, kegiatan imbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan oleh Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel.

“Imbauan dan sosialisasi yang rutin kita sampaikan dan lakukan kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Lengkiti adalah terkait dan sesuai dengan UU Nomor : 41 Tahun 1999 Pasal 108 yang bunyinya ” Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah),”ujar IPDA Antoni Malau.

BACA JUGA =  Peduli Keselamatan Masyarakat, IPDA Indera Gunawan Kapolsek Ulu Ogan Polres OKU Polda Sumsel Ingatkan Hati - Hati Dalam Berkendaraan Sepeda Motor Dijalan

“Selain itu juga, masih ada Undang – Undang yang dapat menjerat warga masyarakat para pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan antara lain UU nomor : 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah serta Undang – Undang nomor : 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar. Hal ini perlu di imbau dan sosialisasikan ke warga masyarakat agar mengerti dan mengetahui,”jelas IPDA Antoni Malau.

BACA JUGA =  Hadiri Peringatan Hari Bela Negara Ke - 77, Kapolres OKU Polda Sumsel Mengajak Masyarakat Untuk Tidak Sebarkan Berita Hoax Yang Dapat Menimbulkan Perpecahan Bangsa

“Dengan rutin dan gencarnya imbau dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel diharapkan warga masyarakat akan mengerti dan tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya Karhutla,”tutup IPDA Antoni Malau mewakili Kapolsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar