Digelar di Ballroom Aston Hotel Palembang, Ketua DPRD OKU Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan MoU

Nasional, Sumsel504 Dilihat

Salam Rakyat.com Sumatera Selatan – Baturaja, Ir. H. Marjito Bachri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua DPRD Se – Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumsel pada Selasa, (21/02/2021).

Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya bertempat di Ballroom Hotel Aston Palembang. Acara dipimpin oleh Dr. Ilham Jaya selaku Kepala kanwil Kemenkumham Sumsel. Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Se – Sumsel.

BACA JUGA =  Gubernu HD  Berikan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Gubah 

Dr. Ilham Jaya Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penandatanganan kesepahaman bersama ini sebagai sarana untuk mewujudkan sinergitas antara pemangku produk hukum daerah di Sumsel. Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan sistem hukum nasional negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak melalui regulasi. Tujuannya tak lain untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

BACA JUGA =  Ketua DPRD OKU Support Pengurus BKI OKU Selenggarakan Kejurnas Kempo di Kota Baturaja

H. Mawardi Yahya berharap, dengan adanya kegiatan ini, regulasi daerah yang dibentuk dapat memberikan manfaat dan menjamin rasa keadilan untuk pembangunan hukum di Provinsi Sumsel.

Adapun ruang lingkup Nota kesepakatan itu diantaranya penyusunan rencana hukum dan Produk hukum daerah, penyusunan naskah akademi, program pembentukan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta rancangan peraturan kepala daerah dan hal – hal yang lainnya.

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA =  Penambang Meninggal Akibat Ditimpa Runtuhan Tebing Kapur