DPRD OKU Gelar Paripurna Penutupan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2021

ADV, OKU730 Dilihat

Baturaja, SalamRakyat.com – Setelah sebelumnya beberapa kali menggelar sidang paripurna terkait pembahasan Raperda tentang pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2021.

Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) kembali menggelar sidang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD, Pengambilan Keputusan, dan Penanda Tanganan Keputusan Bersama, terkait pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun 2021

Dalam sidang paripurna VI, masa persidangan ke-3, tahun sidang 2022 yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD OKU ini, Selasa (26/7/22), dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri didampingi wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha, SH., dan Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH.

BACA JUGA =  Pembangunan Jembatan Lubuk Batang Tuntas Di Era Gubernur HD

Dihadiri Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU diwakili, Dandim 0403/OKU diwakili, Sekda OKU, Sekwan OKU, para Anggota DPRD OKU, beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, pimpinan BUMN/BUMD dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, ketua DPRD OKU membuka sidang dengan menyampaikan agenda rapat paripurna yang digelar dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD OKU dalam membahas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2021, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Dari delapan fraksi DPRD OKU yang ada, memutuskan telah sependapat bahwa Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, pada prinsipnya dapat disetujui untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2022. Sehingga, pengambilan keputusan DPRD yaitu penanda tanganan Keputusan Bersama bisa dilakukan,” ujar Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri.

BACA JUGA =  Bupati OKU Resmikan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Prima Qonita

Sementara Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu tugas dan kewajiban Bupati sesuai ketentuan pasal 320 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Bupati menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan yang dimaksud, sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD ,”ucap Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah.

BACA JUGA =  Kabid Lalin dan Angkutan Dishub OKU Buka Acara Trilomba PMR se-OKU Raya

Rapat Paripurna DPRD OKU tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun 2021, dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir pengambilan keputusan oleh delapan fraksi DPRD OKU, ditutup dengan penanda tanganan keputusan bersama yang ditandatangani oleh ketua DPRD OKU dan Pj Bupati OKU.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar