DPRD Sumsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumsel 2020

PALEMBANG – Salamrakyat.com – Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXI DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2020 secara Virtual.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi, SH.

BACA JUGA =  Kadin PUPR OKU, Chandra Dewana, ST., MM, dan 6 Pejabat Lainnya Dilingkungan Pemkab OKU Resmi Dilantik

Deru mengatakan bahwa dengan dilakukan penandatanganan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2020 menghasilkan keputusan bersama antara DPRD dan Pemprov Sumsel  sebagai upaya meningkatkan good government dalam penyelenggaran negara yang profesional dan transparan.

“Terima kasih dan apresiasi serta penghargaan kami berikan kepada DPRD Prov Sumsel yang telah memberikan pokok pikiran, pesan, dan saran melalui rapat yang telah diselenggarakan,” ungkapnya

BACA JUGA =  Hadiri Peringatan Hari Bela Negara Ke - 77, Kapolres OKU Polda Sumsel Mengajak Masyarakat Untuk Tidak Sebarkan Berita Hoax Yang Dapat Menimbulkan Perpecahan Bangsa

lanjutnya, hasil pembahasan para komisi dan beberapa saran dan koreksi akan menjadi catatan sebagai bahan penyempurnaan dan perbaika  raperda ini dan juga pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, hal ini menjadi keputusan bersama yang merupakan wujud kesamaan pandang antara eksekutif dan legislatif dengan tekad Sumsel Maju Untuk Semua.

Dalam kesempatan itu, Jubir dari perwakilan Komisi I s.d V, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, dengan diiringi dengan berbagai saran untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan yang telah ada. (**)

BACA JUGA =  Umat Konghucu Sumsel Apresiasi Sikap Toleransi Gubernur Herman Deru

Editor: Muslimin Baijuri, S.Ag

Print Friendly, PDF & Email

Komentar