E-Tilang Efektif Dalam Meminimalisir Kecelakaan

Berita, Headline, Nasional1651 Dilihat

 

  • Kompol Fahri Siregar: Juga Mudah Dalam Melakukan pembayaran

BEKASI – Salamrakyat.com  –  Penerapan sistem tilang Electronic Traficc Law Enforcement (ELTE) atau E-Tilang  dengan  melakukan pemasangan CCTV  di perempatan Sentra Grosir Cikarang Kabupaten Bekasi yang mulai efektif  tangggal 17 Maret 2021 mendatang dinilai sangat efektif dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,  Kompol. Fahri Siregar kepada  awak media, Jum’at (12/3).

“E-Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya,” kata .

Fahri Siregar mengatakan  akan meningkatkan pelayanan ke masyarakat dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya akan  terus diperbanyak, agar pengendara lebih taat dan tertib saat berkendara.

Lebih lanjut Fahri Siregar menjelaskan  jajaran Polres Bekasi melalui Satlantas tentang bagaimana proses  pembayaran denda E-Tilang yang diterapkan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Pembayaran  dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking dan internet banking, sebagaimana dijelaskan  cara pembayaran denda tilang elektronik dibawah ini:

BACA JUGA =  Warga RT 20 Sekar Jaya gotong royong siapkan kejutan di awal puasa nanti

Melalui Teller Bank BRI:

Cara bayar denda E-Tilang  melalui teller Bank BRI: Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller.

Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada formular

Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mesin ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

Masukkan kartu debit BRI

Masukkan 6 digit nomor PIN

Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu pilih “Pembayaran”

Pilih “Lainnya”, kemudian pilih “BRIVA”

Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar

Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

BACA JUGA =  Turnamen Volly Piala Bergilir Ketua Karang Taruna OKU, Juara Putra Dimenangkan Club Lubuk Raja A

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mobile Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

Masuk ke aplikasi BRI Mobile

Pilih menu Mobile Banking BRI

Pada menu “Pembayar”, pilih “BRIVA”

Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi

Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Internet Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:

Masuk ke alamat Internet Banking BRI

Pilih menu Pembayaran Tagihan

Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”

Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran

BACA JUGA =  Pimpinan Kodim 0403 OKU Resmi Berganti, Dari Letkol ARM Agung Widodo., S. Sos Kepada Letkol ARH Tan Kurniawan S.A.P., MI,. Pol

Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran

Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Menurut pengguna jalan Sofian (43)(Narasumber)

“Cara pembayaran e-tilang yg bekerja sama dengan Bank sangat membantu dan mempermudah para pelanggar lalulintas untuk membayar denda tanpa harus mengantri lama di  Pengadilan lagi;”

Sebagaimana anjuran Polri, selalu patuhi rambu lalu lintas karena mengabaikan  bisa membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri, Berkendara dengan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Makin sering melanggar lalu lintas, makan banyak  juga uang yang dikeluarkan untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri sendiri dan keluarga yang menanti.

Laporan: Heru Tri H

Editor: Muslimin Baijuri, S.Ag

Print Friendly, PDF & Email

Komentar