- Kompol Fahri Siregar: Juga Mudah Dalam Melakukan pembayaran
BEKASI – Salamrakyat.com – Penerapan sistem tilang Electronic Traficc Law Enforcement (ELTE) atau E-Tilang dengan melakukan pemasangan CCTV di perempatan Sentra Grosir Cikarang Kabupaten Bekasi yang mulai efektif tangggal 17 Maret 2021 mendatang dinilai sangat efektif dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol. Fahri Siregar kepada awak media, Jum’at (12/3).
“E-Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya,” kata .
Fahri Siregar mengatakan akan meningkatkan pelayanan ke masyarakat dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya akan terus diperbanyak, agar pengendara lebih taat dan tertib saat berkendara.
Lebih lanjut Fahri Siregar menjelaskan jajaran Polres Bekasi melalui Satlantas tentang bagaimana proses pembayaran denda E-Tilang yang diterapkan bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking dan internet banking, sebagaimana dijelaskan cara pembayaran denda tilang elektronik dibawah ini:
Melalui Teller Bank BRI:
Cara bayar denda E-Tilang melalui teller Bank BRI: Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller.
Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada formular
Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Mesin ATM BRI
Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:
Masukkan kartu debit BRI
Masukkan 6 digit nomor PIN
Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu pilih “Pembayaran”
Pilih “Lainnya”, kemudian pilih “BRIVA”
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui Mobile Banking BRI
Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:
Masuk ke aplikasi BRI Mobile
Pilih menu Mobile Banking BRI
Pada menu “Pembayar”, pilih “BRIVA”
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Internet Banking BRI
Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:
Masuk ke alamat Internet Banking BRI
Pilih menu Pembayaran Tagihan
Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran
Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Menurut pengguna jalan Sofian (43)(Narasumber)
“Cara pembayaran e-tilang yg bekerja sama dengan Bank sangat membantu dan mempermudah para pelanggar lalulintas untuk membayar denda tanpa harus mengantri lama di Pengadilan lagi;”
Sebagaimana anjuran Polri, selalu patuhi rambu lalu lintas karena mengabaikan bisa membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri, Berkendara dengan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Makin sering melanggar lalu lintas, makan banyak juga uang yang dikeluarkan untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri sendiri dan keluarga yang menanti.
Laporan: Heru Tri H
Editor: Muslimin Baijuri, S.Ag
Komentar