Hak Atas Tanah dirampas, klien BAEM Law office Tuntut KUD Minanga Ogan ke Pengadilan.

Baturaja – salamrakyat.com,  Dengan dasar permohonan warga OKU kecamatan Baturaja Timur (Id) yang merasa tanah milik atas nama orang tuanya dirampas oleh KUD Minanga Ogan. Walaupun sudah di beri peringatan oleh (Id), tapi tetap tidak di gubris oleh pihak KUD Minanga Ogan.
Kini (Id) minta bantuan pengacara BAEM Law, untuk menuntut pihak KUD Minanga Ogan agar mengembalikan tanah tersebut seluas lebih kurang 50,15 Hektar di wilayah desa Gunung Meraksa kecamaran Lubuk Batang kabupaten OKU termasuk kerugian pihak (Id) selama 19 tahun.
Seperti yang dikatakan oleh pihak Pengacara BAEM, Mardensi M. SH dan Banbang Irawan,SH saat bincamg dikantornya, menerangkan kalau permasalahan ini sudah di tangani oleh pihak pengadilan negeri Baturaja, dengan surat gugatan no. 8/Pdt.G/2020/PN. Di tujukan kepada KUD Minanga Ogan.
Di sidang pertama tanggal 13 Februari 2020 pengurus KUD Minanga Ogan tidak hadir, alasan sedang berada di luar kota.
Kini proses sidang akan terus berjalan, rencananya tanggal 05 Maret 2020 nanti akan di gelar sidang ke dua.
Selanjutnya Bambang menjelaskan kalau lahan yg dituntut seluas lebih kurang 50,15 Ha dalam bentuk kebun sudah di tanami sawit dari tahun 2000 an, keadaan kebun masih produksi dan masih dikuasai oleh pihak KUD Minanga Ogan sekarang ini.
Lanjut Bambang, prosedurnya sudah dijalankan. Dimana sebelum kami gugat naek ke pengadilan kami sudah kasih somasi sebanyak tiga kali dan tidak mendapat tanggapan dari pihak pengurus KUD Minanga Ogan.
Inti tuntutannya bahwa surat atas kepemilikan tanah yang digugat (id) pada pihak KUD cara mendapatkannya di duga ilegal, karena seharusnya yang mengeluarkan surat kepemilikan tanah tersebut adalah BPN provinsi di Palembang bukan BPN setempat (BPN Baturaja).

BACA JUGA =  Pemkab Aceh Barat Laksanakan Koordinasi dan Singkronisasi Untuk Terwujudnya Aceh Barat Menuju KMLA

Saat di konfirmasi ke pihak KUD Minanga Ogan, Prasetio selaku sekretaris yang di dampingi oleh Sulyafa sebagai wakil ketua II pengurus KUD M.O mengakui bahwa memang ada tuntutan itu dan akan hadir pada sidang ke-2 nanti.

Di tanya terkait nama kepemilikan lahan, prasetio membantah jika nama yang tercantum di daftar perkebunan plasma yang dikelola oleh KUD M.O adalah piktif. ” kita ada bukti dan akan kita bawa buktinya nanti di pengadilan, termasuk lokasi lahan yang ada di desa Gunung Meraksa. Jawabnya.
(red)

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA =  Perusahaan Property Terbesar OKU Dirikan Koperasi Karyawan

Komentar