Kades Terpilih Ganti Perangkat Desa, Kadin PMD OKU : Harus Sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016

Kilas Daerah, OKU, Sumsel1892 Dilihat

SALAM RAKYAT.COM SUMATERA SELATAN, BATURAJA, H. Ahmad Firdaus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan dari beberapa perangkat desa di Kabupaten OKU terkait tentang adanya pergantian perangkat setelah Kades terpilih pada Pemilihan Kades Serentak Kabupaten OKU tahun 2022 lalu. Kadin PMD OKU H. Ahmad Firdaus menyampaikan sarannya agar kepala desa (Kades) terpilih tidak asal menganti perangkat – perangkat desa tanpa didasari aturan yang mengatur baik pada Permendagri nomor : 67 tahun 2017 dan Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016.

“Ada hal – hal atau aturan – aturan yang mengatur dan mendasari tentang pergantian perangkat desa tersebut. Maka tidak bisa semena – mena untuk mengantikan , misal janji politik terhadap masyarakat,”kata H. Ahmad Firdaus Kepala Dinas PMD OKU dihadapan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten OKU saat disambangi di ruang kerjanya pada Selasa, (31/01/2023).

BACA JUGA =  Turut Meninjau Pelaksanaan Natal 2022, Ir. H. Marjito Bachri Ketua DPRD OKU Berharap Kerukunan Dan Kedamaian Umat Beragama Selalu Terjaga

Lanjut H. Ahmad Firdaus Kadin PMD OKU, untuk memberhentikan perangkat desa yang akan dilakukan oleh Kepala Desa yang baru terpilih, Kepala Desa yang bersangkutan harus memenuhi unsur sebagai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016,”jelasnya.

BACA JUGA =  BUMD Harus Berinovasi Agar Terus Berkontribusi Dongkrak PAD Sumsel

“Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. Saat ini Kades untuk memberhentikan perangkat desa tidak mudah, Kades terpilih memang boleh mengantikan perangkat desanya, tapi tidak boleh asal saja ganti karena harus sesuai dengan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda OKU Nomor : 6 Tahun 2016,”ungkapnya.

Kadin PMD OKU H. Ahmad Firdaus menyampaikan kembali, hendaknya para Kades terpilih mampu mengarahkan perangkat – perangkat desanya dengan menunjukan kinerja agar antara Kades dan Perangkat Desa bisa sejalan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Desa tersebut.

“Pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5 ayat (1) berbunyi Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat dan ayat (2) berbunyi : Perangkat Desa berhenti karena (a) meninggal dunia, (b) permintaan sendiri dan (c). diberhentikan sedangkan di ayat (3) berbunyi : Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf (c) karena (a) usia telah genap 60 tahun (b) dinyatakan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,”jelasnya.

BACA JUGA =  Ir. H. Marjito Bachri Didaulat Sebagai Pembina Dan Terima Sabuk Kehormatan Dari H. Prabowo Subianto Pembina Utama PPS SMI Pada Pelantikan Pengurus PPS SMI Komwil OKU

“Sementara dalam Perda dituangkan pada PERDA OKU Nomor : 6 tahun 2016 diatur pada BAB III pasal 5 pada ayat 1, 2 dan 3,”tutupnnya.

(Jurnalis : AGUS MAULANA)

Print Friendly, PDF & Email