Kapolsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel Pimpin Penangkapan 6 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Salah Satu Pelaku Oknum ASN

Kriminal, Sumsel1043 Dilihat

Salam Rakyat.com.sumatera selatan – Baturaja, Polsek Baturaja Timur bekerja sama dengan Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengamankan dan menetapkan enam orang oknum para pelaku yang terlibat penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, salah satu oknum tersebut YY (47) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD OKU.

Dalam kesempatan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo. S.I.K., didampingi AKP. Hamid, S.H. Kapolsek Baturaja Timur melalui Kasie Humas Polres OKU Polda Sumsel AKP Syafaruddin menjelaskan, “Benar bahwa saat ini salah satu pelaku dari 6 orang pelaku yang diamankan salah satunya oknum ASN itu sudah diamankan dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang anak buahnya, jadi ada enam orang tersangka,”terang Kasie Humas Polres OKU Polda Sumsel pada hari ini Rabu, (30/11/2022).

BACA JUGA =  Melalui Jum'at Curhat, Kapolsek Ulu Ogan Polres OKU Polda Sumsel Sampaikan Imbauan dan Pesan Kamtibmas

Lanjut Kasie Humas, untuk saat ini Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain masih melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui modus dan peran masing – tersangka”, jelasnya.

Keenam orang tersangka ini berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP. Hamid, S.H., beserta personil anggota Polsek Baturaja Timur lainnya yang berhasil melakukan operasi penggerebekan lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA =  Meriah HUT JBO Ke-11 Adakan di Café dan Resto Radibuma Baturaja

Pada awalnya aparat Kepolisian berhasil menangkap lima orang oknum pelaku yaitu : RO (23) sopir dump truck BE 9747 AD, EF (20) sopir dump truck E 8824 FE, DA (22) sopir truck BG 8358 FO, RA (21) sopir mobil Phanter BG 1976 FS, serta DN (17) kernet.

Dari penangkapan ke lima pelaku tersebut berhasil diamankan 1 unit mobil dump truck BE 9747 AD berikut 26 derigen ukuran 35 liter sudah berisi solar dan 4 derigen kosong.
Satu unit mobil dump truck Dyna E 8824 FE berikut 27 derigen 35 liter berisi solar dan satu buah timbangan ukuran 30 Kg. Satu unit mobil Truck Ps BG 8358 FO. Satu unit mobil Phanter BG 1976 FS.

BACA JUGA =  Ernawati (27) Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Terhadap Nenek Ponisah (77) Berhasil Diamankan Polsek Baturaja Polres OKU

Sementara itu, AKP Hamid, S.H., Kapolsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel menerangkan, bahwa kelima orang pelaku tersebut merupakan orang suruhan dari pemilik usaha bernama YY yang merupakan seorang oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD OKU, mereka melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU di Kota Baturaja dan kemudian BBM tersebut di bongkar di rumah kediaman YY dengan memindahkannya ke dalam derigen untuk dijual kembali.

Atas perbuatan yang dilakukan ini, Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diancam dengan UU Migas dengan ancaman Pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda 60 Milyar Rupiah.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar