Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel Berhasil Tangkap EM (22) Pelaku Curanmor Yang Kabur Ke Lampung Barat

Kriminal, OKU, Sumsel1436 Dilihat

Salam Rakyat.com sumatera selatan – Baturaja, Polsek Baturaja Timur Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap Kasus Pencurian motor dan barang bukti hasil curian lainnya yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial EM (22) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur pada tanggal 8 November sekira pukul 03.00. WIB di toko Galon Air 3 Putra di jalan Kali Udin Dusun Tanjung Baru dengan korbannya Aldi Fauzan Bin Iskandar warga jalan Dr Sutomo Baturaja Timur dan mengalami kerugian belasan juta rupiah. Pelaku EM (22) selama ini kabur ke Lampung Barat Provinsi Lampung.

BACA JUGA =  Menteri Perhubungan Pastikan Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun Tahun 2021

Berdasarkan hasil serangkaian Penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin IPDA Yendra Aprizal, S.H., mengetahui keberadaan Pelaku di daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, Tim berangkat ke daerah Lampung Barat untuk melakukan Penangkapan dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung.


Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S I.K., melalui AKP. Hamid, S.H., Kapolsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel pada Jum’at, (02/12/2022) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) 1 Unit Motor Yamaha Vixion Tahun 2015 Warna merah dan 1 buah Hp Merk Resmi 9C warna biru ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/XII/2022/SPKT/Polsek Baturaja Timur/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan tertanggal 08 November 2022.

BACA JUGA =  Drs. Johan Anuar, SH. MM, Pendaftar Pertama Bakal Calon Bupati OKU Periode 2020-2025 Di DPD II Golkar OKU

“Terhadap laporan tersebut dibentuk Tim terdiri dari Personil Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh IPDA Yendra Aprizal , S.H., untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor dan 1 Buah Hp tersebut. Dari hasil penyelidikan diduga pelakunya adalah tersangka EM (22),”ungkapnya.

“Kemudian terhadap tersangka EM (22) dilakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa tersangka EM (22) berada di Lampung Barat dan berhasil ditangkap sekira pukul 20.00.WIB di Depan Bengkel didaerah Pasar Minggu Desa Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat pada saat tersangka sedang memperbaiki motor,”ujarnya.

BACA JUGA =  Hadiri Peringatan Hari Bela Negara Ke - 77, Kapolres OKU Polda Sumsel Mengajak Masyarakat Untuk Tidak Sebarkan Berita Hoax Yang Dapat Menimbulkan Perpecahan Bangsa

“Atas perbuatan tersangka EM (22) tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 Sub 5 KHUP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun,”tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar