Polres Metro Bekasi Akan Menerapkan Sistem Tilang Elektronik

 

BEKASI – Salamrakyat.com – Kapolres Metro Bekasi Kombespol.  Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si  akan segera menerapkan sistem tilang  Electronic Traficc Law Enforcement (ELTE) atau tilang elektronik   dengan  melakukan pemasangan CCTV  di perempatan Sentra Grosir Cikarang Kabupaten Bekasi dan sistem tilang elektronik ini mulai disosialisasikan sejak sepekan lalu dan  efektifnya akan  diterapkan pada tangggal 17 Maret 2021 mendatang.

 

“Penerapan system tilang ELTE  ini sesuai progam Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalulintas,” kata Kapolres Hendra Gunawan kepada awak media saat peluncuran pertama kali  system tilang elektronik beberapa waktu lalu.

BACA JUGA =  Gerindra OKU Bersama Organisasi Sayapnya Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

 

Dijelaskan Kapolres Hendra Gunawan,  di lokasi inilah petugas memasang kamera cctv ETLE yang akan merekam para pengendara yang melintasi perempatan lampu merah sentral grosir Cikarang selama 24 jam penuh.

 

“Tentunya bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang melakukan pelanggaran  seperti pelanggaran marka jalan, rambu lalu lintas, tidak memakai helm, sabuk pengaman dan penggunaan telpon seluler saat berkendara akan ketahuan dan dikenakan tilang elektronik,” jelasnya.

 

Penerapan tilang elektronik ini diharapkan mampu  mengurangi pelanggaran di jalan raya dan sekaligus dapat merekam  penyimpangan yang di lakukan oleh oknum petugas kepolisian.

BACA JUGA =  Hasil Panen Petani Persawahan  Blang Seumasang Meningkat

 

“Bukan hanya pelanggar lalu lintas saja yang dapat diberikan sangsi tilang elektronik, bagi petugas lalu lintas yang melakukan penyimpangan akan terpantau dan akan ditindak tegas,” ungkap Kapolres Hendra Gunawan.

 

Sistem tilang elektronik ini di buat agar para pengendara selalu taat lalu lintas saat berkendara pada saat ada  petugas polantas yang berjaga ataupun saat tidak ada petugas polantas yang berjaga.

 

Sistem tilang ELTE ini juga di buat  untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas polantas dan pelanggar lalu lintas, sekaligus mempermudah melakukan penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA =  Anggota DPRD OKU Parwanto, SH, MH Hadiri Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Tentunya bagi para pengendara yang melanggar bisa langsung membayar denda tilang  di Bank yg di tunjuk pemerintah,” pungkas Kombespol Hendra Gunawan.

 

Terkait diterapkannya system tilang elektronik ini, masyarakat Bekasi Heru Saputra (39) sangat mendukung terobosan yang dilakaukan jajaran Polres Bekasi.

 

“Sistem tilang elektronik ini sangat bermanfaat untuk menekan tindak pelanggaran di jalan raya sekaligus meminimalisir pelanggaran yang juga dilakukan oleh oknum polantas. Bila ini benar-benar dilakukan akan menjadikan masyarakat khususnya pengguna jalan raya semakin patuh,” harap Heru. (Her)

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar