BANGKALAN – SalamRakyat.com – Polisi mengamankan seorang pria yang bernama Abd. Soungkur di pasar Blega Jl. Rajawali Desa Blega Kecamatan Blega Kababupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, sekira pukul 10.30 WIB Jum’at ( 19/3/21 )
Pengamanan ini berdasrkan hasil laporan Abd Syukur bahwa dirinya diduga menerima uang paslu dari Abd. Soungkur. Adapun keronologisnya bahwa pada hari yang sama Terlapor Abd. Soungkur membayar hutang kepada Sdr. Abd Syukur sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp.10.000 sebanyak 4 lembar dan uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 5 lembar total keseluruhan Rp.200.000,-
Karena merasa curiga dengan uang yang diterima, kemudian ditelitinya (Abd. Syukur) karena merasa uang yang diterima dengan pecahan Rp.100.000.- tersebut Palsu. Tidak hanya itu selanjutnya Abd. Syukur berinisiatif meminta kepada Terlapor utk membuka jok sepeda motor milik terlapor untuk membuka jok sepeda motornya.
Setelah dibuka ternyata didalam jok sepeda motor tsb ditemukan Rp. 600.000 sebanyak 6 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- yang diduga juga uang palsu dan akhirnya Abd. Syukur menghubungi petugas Polsek Blega prihal diduga adanya uang palsu yang dibawa Abd Soungkur untuk membayar hutang kepada dirinya (Abd. Syukur)
Tersangka Abd Soungkur mengakui bahwa uang palsu tersebut didapat dari temannya yg bernama insial S (DPO) Warga Desa Lantek Timur Kec. Galis Kab. Bangkalan dengan cara membeli seharga Rp. 300.000.- dengan mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 1.000.000.- pecahan Rp. 100.000,-
Adapun barang bukti yang ikut diamankan Polsek Blaga adalah
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA
– 1 (satu) Unit Hp merk MI
– 7 (tujuh) lembar Uang palsu pecahan Rp.100.000.
– 1 (satu) potong kain hitam polos
– 1 (satu) lembar uang asli nominal Rp. 50.000
– 3 (tiga) lembar uang asli nominal Rp. 10.000
– 5 (lima) lembar uang asli nominal Rp. 2.000.
Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti uang palsu tsb diamankan ke Polsek Blega. Sabtu, 20/03/2021, Terang kanit Reskrim Polsek blega, Aipda Achmad Kuzairi, SH. Pelaku akan dikenakan ancaman hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bahwa setiap Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, Sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang indang No. 7 tahun 2011, tentang Mata Uang.
Kapolsek Blaga Akp Edy Tjahyono Putro, SH. melalui Kanit Reskrim Polsek blega, Aipda Achmad Kuzairi, SH, kepada awak media http://salamrakyat.com membenarkan penangakapan dan pengamanan terhadap tersangka dan pihak Kepolisian Terus mengembangkan kasus ini. (Marhadi)
Komentar