Rencana Pemekaran Kabupaten Kikim Area Disetujui

PALEMBANG – Salamrakayat.com –  Rencana pemekaran calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area disetujui Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bersama DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna XXXIV (34), Senin (27/7/2021).

Deru menjelaskan, adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.

BACA JUGA =  Lestarikan Keariban Lokal Melalui Penggunaan Bahasa Daerah Dalam Keluarga

Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut.

“Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area” ujar Gubernur Herman Deru (HD)

BACA JUGA =  Pembangunan Jembatan Lubuk Batang Tuntas Di Era Gubernur HD

Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di 5 (lima) kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Kikim Tengah, Kecamatan Kikim Selatan dan Kecamatan Kikim Barat. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar