Sering Menjadi Perantara Jual Beli Narkoba, Dimas (19) Akhirnya Diamankan Team II Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel

Kriminal, OKU, Sumsel1527 Dilihat

Salam Rakyat.com sumatera selatan – Baturaja, Dimas Proyaga (19) bin Heri Kusuma Warga jalan Dr. Ak. Gani RT. 008 RW 003 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres OKU saat dirinya beraksi menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu di jembatan Ogan IV Desa Tanjung Baru.

“Pelaku kita amankan pada Minggu (11/12/2022) malam sekira pukul. 21.30. WIB di jalan Nawawi Al Haj Lorong Sejahtera I Samping Bengkel Kodrat Ogan 4 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur,”kata Kapolres OKU AKBP Danu Purnomo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., kepada awak media ini pada hari ini Rabu, (14/12/2022).

BACA JUGA =  Sekda HNU  Ingatkan Pedagang  dan Pengunjung Tetap Patuhi Prokes

Diterangkan AKP Ujang Aziz Kasatres Narkoba Polres OKU, pelaku Dimas (19) pemuda yang sehari – hari bekerja sebagai pekerja Harian Lepas dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran jembatan Ogan IV Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur kerap terjadi transaksi narkotika dan saudara Dimas (19) sering menjadi perantara/kurir jual beli narkotika jenis sabu dan saat ditangkap Dimas (19) sedang mengendarai sepeda motor menuju ke arah simpang empat Ogan 4 dan sewaktu dijalan team II Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel melihat orang dengan ciri – ciri yang dimaksud, kemudian team II Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Hendrik Mulyadi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap Dimas pemuda 19 tahun tersebut dengan disaksikan warga sipil setempat.

BACA JUGA =  Final Turnamen Persahabatan volleyball Piala Ketua DPRD Kabupaten OKU

“Kemudian saat penggeledahan, ditemukan berupa plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan selanjutnya Dimas (19) berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bungkus klip bening didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 0,17 gram, satu unit handphone merkj Xiaomi Redmi Note 8 warna biru Tosca berikut 2 kartu yang dipakai, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BG 3654 FAD,” ungkapnya.

BACA JUGA =  Gubernur Sumsel Serahkan 78 Sertifikat Tanah di Kota Lubuk Linggau

“Atas perbuatannya, tersangka Dimas (19) dijerat UU RI Nomor. 35 tahun 2009 Primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1),”pungkasnya.

(Jurnalis : Agus Maulana)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar