Sumsel Rancang Aturan Bagi Pemilik Lahan Tidur yang Terbakar

PALEMBANG – Salamrakyat.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim untuk merancang aturan hukum bagi pemilik lahan tidur yang terbakar di saat musim kemarau karena kejadian selalu berulang setiap tahun.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, tim ini ditargetkan menuntaskan tugasnya paling lambat akhir 2021.

“Segera kami bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak diproduktifkan ini,” katanya di Palembang, Minggu (29/8/2021).

Dalam aturan tersebut nanti akan dijelaskan mengenai hukuman pencabutan hak atas lahan tersebut.

BACA JUGA =  Halangi Akses Jalan, Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Ogan Polres OKU Polda Sumsel Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Warga Masyarakat

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumsel meminta pemerintah mengawasi lahan tak bertuan yang ditengarai kerap menjadi titik asal muasal terjadinya kebakaran.

Ketua Gapki Sumsel, Alex Sugiarto, mengatakan, pengawasan dapat dilakukan dengan membagi kawasan-kawasan yang rawan dalam beberapa zona.

“Kami melihat lahan tak bertuan ini yang sering menjadi masalah. Api bisa bermula dari sana kemudian tak tertanggulangi karena banyak faktor (cuaca), sehingga masuk ke areal perkebunan milik perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA =  Safari Jum’at, HD Tegaskan Rumah Tahfidz Dapat Berjalan Asal Ada KBM nya

Alex menjelaskan, bagi pengusaha sawit, kebakaran hutan dan lahan merupakan hal yang menakutkan karena menyebabkan kerugian secara finansial. Belum lagi, aturan hukum yang mengharuskan perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap areal yang dikuasai.
“Namun, saat ini sudah clear bahwa jika api berasal dari luar perusahaan perkebunan maka tidak bisa secara serta merta menjerat perusahaan. Penegakan hukum juga dilakukan secara berkeadilan,” katanya.

BACA JUGA =  Menghindari Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU

Akan tetapi jika perusahaan tidak memenuhi standarisasi penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka jerat hukum dapat berlaku.

“Itulah kami selalu mengingatkan anggota untuk memenuhi ketentuan dari pemerintah itu, seperti keberadaan menara api, sekat kanal hingga jumlah regu pemadamnya yang disesuaikan dengan luas lahan yang dikuasai,” kata Alex. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar