Ini Jawaban Gubernur HD
PALEMBANG – Salamrakyat.com – Terkait penolakan penunjukan Edward Chandra sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU oleh delapan fraksi di DPRD OKU, yang memprotes kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru lantaran dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU No 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, membuat Gubernur HD angkat bicara.
Bagaimana orang nomor satu di Kota Pempek ini menjawab polemic ini, ini yang disampaikan suami Hj. Febrita Lustia ketika di cecar awak media yang mempertanyakan prihal tersebut.
Menurut Gubernur HD, penunjukan Plh Bupati OKU telah sesuai dengan aturan karena Sekda OKU, DR. Achmad Tarmizi MH meminta langsung kepada dirinya untuk menunjuk orang lain sebagai Plh Bupati OKU dikarenakan masih dalam masa berkabung.
“Saya sebagai gubernur dalam menunjuk Plh itu bukan tidak melalui pertimbangan termasuk permintaan Pak Sekda OKU secara langsung yang menginginkan agar pejabat lain bisa ditunjuk sebagai Plh Bupati,” kata Gubernur, kemarin (9/3).
Gubernur HD bahkan menelfon langsung melalui telepon selulernya dihadapan awak media guna meyakinkan masyarakat bahwa Sekda OKU, DR. Achmad Tarmizi memang menginginkan demikian. “Ini tanya langsung dengan pak Sekda,” kata Deru mengaktifkan speaker phone selulernya di sambungan telepon Sekda OKU.
Sekda OKU Achmad Tarmizi membenarkan jika dirinya langsung yang meminta Gubernur Sumsel untuk menunjuk pejabat lain sebagai Plh Bupati OKU. Menurutnya, permintaan itu diungkapkan usai upacara pemakaman Bupati OKU, Kuryana Azis di Rumah Dinas Bupati OKU, Senin (8/3).
“Saya sendiri yang meminta pak Gub karena kondisi saya saat ini masih berkabung dan saya merasa Pak Kuryana sudah seperti ayah kandung saya sendiri, sehingga saya tidak berhenti menangis” terangnya.
Lebih lanjut Achmad Tarmizi mengatakan wafatnya Kuryana yang sangat mendadak membuat dirinya masih merasakan sangat berkabung. “Pak Gub menyaksikan sendiri karena saya masih berkabung dan terus menangis saat upacara hingga membuat kondisi saya juga kurang sehat. Hingga saya memutuskan dan meminta Pak Gub untuk menunjuk orang lain sebagai Plh,” terangnya dihadapan insane pers.
Ditambahkan Tarmizi, sebelumnya ketika menjabat Plh Bupati OKU di masa jelang pelantikan, menjabat Plh merupakan tugas yang harus dijalani begitu berat. “Meskipun hanya 10 hari, tapi tugas sebagai Plh Bupati OKU sangatlah berat. Belum lagi saya juga menjadi ketua dari 10 organisasi di OKU dan juga menjalani tugas saya sebagai Sekda. Berbagai pertimbangan itulah yang membuat saya merasa belum sanggup untuk menjalaninya,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, pasca meninggalnya Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis yang baru sekitar 11 hari dilantik secara resmi, Gubernur HD menunjuk Edward Candra sebagai Plh Bupati OKU guna menjalankan roda kepemimpinan dalam pemerintahan OKU. Namun kebijakan ini ditentang dan diprotes delapan fraksi di DPRD OKU karena menganggap bertentangan dengan aturan yang ada hingga menimbulkan polemic ini.
Bupati Kuryana sendiri dilantik secara virtual dan tidak dapat mengikuti melantikan secara langsung karena dinyakan positif terpapar Covid-19 hingga ia harus menjalani perawatan di RS Caritas hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir dan dikebumikan di pemakaman Desa Tanjung Kemala. (**)
Komentar