Jakarta – SalamRakyat.com. Jendral Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si. resmi menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) usai dilantik oleh Presiden Joko widodo di Istana Negara Republik Indonesia, Rabu (27/1).
Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor : 5/Polri/2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Berikut bunyinya :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Polri tahun 2021, tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya.
Kesatu : memberhentikan dengan hormat Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. Nrp : 63010868, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut.
Kedua :mengangkat Komisaris Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si. : 69050335, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga : Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan Pejabat, sebagaiman dimaskud pada diktum kedua Keputusan Presiden ini.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Januari 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Acara dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia.
Kemudian dilanjutkan pebacaan Keputusan Presiden Republik Indoneisa nomor : 7/Polri/2021 tentang kenaikan pangkat dalam golongan Perwira Tinggi Polri. dari Komisaris Jendral Polisi menjadi Jendral Polisi. *
Komentar