Gelar Press Release, Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tiga Kasus

Kriminal, OKU, Sumsel1150 Dilihat

Salam Rakyat. Sumatera Selatan – Baturaja, AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., Kapolres OKU Polda Sumatera Selatan bersama Kompol Liswan Nurhapis, S.H., Kabag Ops Polres OKU , AKP Syafarudin Kasi Humas Polres OKU dan Kapolsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumatera Selatan AKP. Hamid, S.H., dan Anggota Personil Polres OKU Polda Sumsel lainnya pada Selasa, (06/12/2022) sekira Pukul 10.30.WIB Bertempat di Mapolsek Baturaja Timur menggelar Press Release pengungkapan 3 Kasus.

Diantara 3 kasus yang berhasil diungkap yakni 1 kasus pencurian besi rel KAI dan 2 kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor).

AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., Kapolres OKU Polres OKU Polda Sumsel dalam kesempatannya mengatakan dihadapan awak media, berkat kinerja secara serius anggota Polsek Baturaja Timur dan Polres OKU Polda Sumsel dan akhirnya para tersangka berhasil dibekuk baik kasus pencurian batang besi rel KAI dan kasus curanmor.

“Pesan kita untuk masyarakat OKU tetap waspada serta hati – hati, karena tindak kejahatan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun,”paparnya.

BACA JUGA =  Apel Pagi di Dinas Kebakaran OKU Dipimpin Sekda OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH

“Bersama Forkopimda kita telah sampaikan kepada masyarakat untuk giatkan Siskamling serta mengimbau pemasangan CCTV yang dianggap tempat rawan kejahatan karena berkat adanya rekaman CCTV dapat membantu petugas dalam mempermudah pengungkapan kasus – kasus tindak kejahatan,”ujarnya.

Lanjut Kapolres OKU, salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap Polsek Baturaja Timur Polda Sumsel yakni kasus curanmor dengan tersangka EBY Mirza (22) Bin Hadini warga Desa Air Paoh Baturaja Timur dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan Hp merk Redmi Type 9C Warna Biru.

BACA JUGA =  Cegah Korban Tenggelam, Kapolsek Ulu Ogan Polres OKU Polda Sumsel Imbau Warga Untuk Tidak Berenang Saat Debit Air Sungai Besar

“Kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa 8 November 2022 sekira pukul.03.00.WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku sebagai bekerja bersama korban sebagai buruh Galon air minum di Depot air 3 putra, lalu pada saat korban tertidur pada pukul 03.00 WIB pelaku mengambil 1 unit motor Yamaha Vixion dan hp milik korban,”ungkapnya.

“Pelaku EM (22) berhasil ditangkap didaerah pelariannya diwilayah didaerah Pasar Minggu Desa Fajar Bulan Kecamatan Way Tenom Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Atas Perbuatan Tersangka EM (22) tersebut Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Sub 5 KHUP diancam pidana Penjara selama 7 Tahun,”tegas Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K.

BACA JUGA =  HD: Lokakarya Pendidikan Bentuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang Kreatif , Inovatif dan Mandiri

(Jurnalis : Agus Maulana)

Print Friendly, PDF & Email

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar